KAMPAR – Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial K (16) membawa seorang gadis berinisial S (16) kabur ke Kandis, tidak terima orang tua S melaporkan pelaku ke Polsek Tambang, Rabu (24/1/2024).
“Pelaku kita tangkap di rumahnya, sebelumnya kita terima laporan dari orang tua korban kasus pencabul dan melarikan korban,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (29/1).
Awal diketahui, Selasa (23/1/2024) orang tua pelaku menjembut korban ke Kandis Kabupaten Siak. Setelah itu, orang tua pelaku menyampaikan kepada orang tua korban bahwa anaknya sudah mencabuli korban saat berada di Kandis.
“Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolsek,” ucap AKP Marupa.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dilakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemudian setelah lengkap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga bersama tim langsung menangkap pelaku,’ ungkap Kapolsek.
Setelah di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas AKP Marupa.
(red)