KAMPAR – Lagi, Satnarkoba Polres Kampar sasar warga Desa Pulau Payung, kali ini WI (27) berhasil diamankan bersama barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu, Senin (15/1/2024) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti 15 paket sabu dengan berat bruto 2.46 Gram, HP, plastik klip dan uang Rp 200 ribu,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Diungkapkan Kasat, awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran narkoba.
“Tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya ditemukan pelaku sedang berada di dalam ruko kosong di pinggir Sungai Kampar,” jelas Aprinaldi.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 15 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 (satu) paket ditemukan dibawah lantai sebelah kiri pelaku duduk.
“Sedangkan 14 paket ditemukan dibawah alas meja dalam warung milik warga dimana warung tersebut dijadikan tempat tinggal oleh pelaku,” tambah Kasat.
Kemudian tim mengiterogasi pelaku dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari LE (DPO) di daerah Desa Pulau Payung.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Aprinaldi.
(red)