KAMPAR – Pelarian panjang PR (23) akhirnya berakhir. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal sadis yang membuat warga resah itu diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang di kediamannya di Jalan Darma Bhakti, Kota Pekanbaru, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Pria 23 tahun itu tidak melawan saat diringkus. Penangkapan ini mengakhiri masa pelarian PR selama lebih dari dua bulan setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan besi double stick yang digunakan untuk melumpuhkan korban.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Aulia.
Begal Berparang Hadang Korban di Jalan Sepi
Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, korban Alif Radhitya melintas seorang diri mengendarai sepeda motor di Jalan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Di tengah jalan yang sepi, korban dihadang empat pria yang datang membonceng dua sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menebar teror. Seorang pelaku menenteng senjata tajam jenis parang, sementara pelaku lainnya menghunus besi double stick. Di bawah ancaman kekerasan, korban tak berdaya saat kendaraannya dirampas paksa.
Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materiil hingga Rp14 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Tambang. Pengungkapan kasus ini berkat pengembangan intensif aparat kepolisian yang sebelumnya telah meringkus pelaku lain bernama CM alias Tian. Dari pengakuan Tian, polisi mengantongi nama-nama komplotannya, termasuk PR.
“Kami masih memburu tiga terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi dan akan menuntaskan perkara ini sampai akar-akarnya,” tegas Aulia.
Kini, PR harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP jo Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(red)












