PEKANBARU – Dugaan penghinaan terhadap dua tokoh agama ternama Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) berbuntut laporan polisi di Polda Riau. Laporan dibuat pengacara bernama Ikhsan pada Selasa (3/11/2026) terkait dugaan penistaan agama oleh pemilik akun YouTube inisial HP.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polda Riau Nomor LP/B/627/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU yang diterima pada 3 November 2026 sekitar pukul 15.50 WIB. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Dalam uraian laporan, Ikhsan mengaku menemukan konten video melalui kanal YouTube bernama HP yang diduga mengandung unsur penghinaan, serangan terhadap kehormatan, serta pencemaran nama baik terhadap UAS dan UAH. Video tersebut diduga berisi perkataan kasar dan hinaan secara eksplisit serta berulang yang ditujukan kepada kedua tokoh agama tersebut.
Atas kejadian itu Ikhsan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk membuat laporan sekaligus meminta aparat melakukan pengusutan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi laporan tersebut, Managing Partner MS LAW FIRM selaku kuasa hukum Ikhsan, Mirwansyah, meminta Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat memberikan perhatian serius dan mendesak penyidik segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Saudara Ikhsan, kami meminta Bapak Kapolda Riau memberikan atensi serius terhadap laporan ini,” ujarnya.
“Kami mendesak agar penyidik segera mengusut tuntas perkara ini, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku apabila telah terpenuhi syarat hukum yang berlaku,” tegas Mirwansyah dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Jangan Biarkan Jadi Kegaduhan Umat
Mirwansyah menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi kegaduhan yang berpotensi memicu permusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat khususnya umat Islam.
Ia menegaskan perbedaan pandangan dalam beragama merupakan hal wajar dan ikhtilaf telah menjadi bagian dinamika keilmuan sejak dahulu, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menghina.
“Perlu kita pahami bahwa perbedaan pendapat atau ikhtilaf merupakan bagian dari dinamika keilmuan dan kehidupan umat Islam. Perbedaan itu seharusnya menjadi rahmat, bukan menjadi alasan untuk saling membenci, menghina, atau merendahkan kehormatan orang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan setiap orang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik maupun ketidaksetujuan terhadap pandangan seorang ulama, namun harus melalui argumentasi yang baik, didasari ilmu dan tetap mengedepankan etika serta kesantunan.
“Kalau tidak sepakat dengan pandangan seorang ulama, silakan kritik. Kalau berbeda pemikiran, silakan berdiskusi. Tetapi sampaikan dengan ilmu, adab, dan argumentasi yang santun,” lanjutnya.
Menurut Mirwansyah, ruang digital dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan gagasan, bertukar pikiran, serta menyebarkan informasi bermanfaat. Aktivitas dakwah semestinya dibangun dengan kasih sayang dan kebijaksanaan.
“Dakwah itu harus dibangun dengan kasih sayang, kelembutan dan kebijaksanaan. Bukan dengan kata-kata kasar, penghinaan, ataupun serangan terhadap kehormatan seseorang,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kebebasan berekspresi bukan berarti tanpa batas dan ada tanggung jawab moral maupun konsekuensi hukum yang harus dihormati.
“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dihormati,” tegas Mirwansyah.
Ia berharap Polda Riau segera mengambil langkah konkret agar tidak muncul anggapan penghinaan terhadap tokoh agama dapat dilakukan bebas tanpa konsekuensi hukum. Mirwansyah memastikan langkah hukum kliennya menyangkut prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena siapa yang dihina, tetapi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara adil,” jelasnya.
Mirwansyah menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Ikhsan hingga perkara memiliki kepastian hukum secara profesional, objektif dan transparan.
“MS LAW FIRM akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.
(red)












