Transaksi di Belakang Rumah, 39 Paket Sabu Diamankan Polres Pelalawan

Oplus_16908288

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 19,81 gram di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Senin (2/11/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berdasarkan LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tanggal 2 November 2026. Tersangka berinisial JL (30), warga Desa Teluk Binjai. Hasil tes urine tersangka positif methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H memimpin langsung penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat tentang seringnya transaksi sabu di lokasi tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keakuratan informasi peredaran narkotika jenis sabu di belakang rumah warga.

“Tersangka dan barang bukti 19,81 gram sabu sudah diamankan di Polres Pelalawan,” ujar Iptu Rudi Syahputra.

Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial JL.

Saat penggeledahan, tim menemukan 1 buah kotak kaleng rokok warna hitam berisi 39 paket diduga sabu, 1 sendok sabu, 1 bal plastik bening klip merah, dan 1 buah toples.

Tim juga mengamankan 2 unit handphone Android merek Samsung warna hitam dan Oppo warna hitam yang digunakan tersangka. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Jaringan Pemasok Diburu, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan petugas. Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran tersebut.

“Kami kembangkan jaringan pemasoknya untuk pemberantasan narkoba,” kata Iptu Rudi Syahputra.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rudi Syahputra.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *