Ungkap Kasus Pencurian Ranmor, Polsek Dumai Barat Bekuk 2 Pelaku

DUMAI – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Dumai. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penjualan motor hasil kejahatan diamankan pada Selasa, 3 November 2026.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/XI/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau tertanggal 3 November 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di BTN Bumi Dumai Baru, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam BM 2383 HAC di teras rumah setelah pulang bekerja pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.40 WIB, orang tua korban yang hendak salat Subuh mendapati motor tersebut sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban merugi Rp36 juta dan melapor ke Polsek Dumai Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedy Wahyudi, S.H melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.

“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial BH di Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota,” ujar AKP Dedy Wahyudi.

Motor Dijual 9 Juta, Untung 1,5 Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BH mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial WI. Motor curian tersebut kemudian dijual melalui perantara tersangka kedua berinisial EH. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan EH pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Dari interogasi, tersangka EH mengakui membantu menjual motor yang diketahuinya hasil kejahatan kepada seseorang di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur seharga Rp9 juta. Dari penjualan itu, EH mendapat keuntungan Rp1,5 juta, sedangkan Rp7,5 juta diserahkan kepada BH dan rekannya.

Dalam perkara ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK atas nama korban, dua buah kunci kontak, serta satu helai celana jeans biru muda yang dibeli tersangka pertama dari uang hasil kejahatan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk proses hukum lebih lanjut dan polisi masih mengembangkan pencarian motor yang telah dijual serta pembelinya.

“Kedua tersangka telah kami amankan dan kami proses sesuai ketentuan Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor dan penadahnya,” tegas AKP Dedy.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *