DUMAI – Seorang pria berinisial PA (38) ditangkap Polres Dumai saat razia sarang narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kota Dumai, Rabu (4/11/2026) sore.
PA dinyatakan positif narkotika dan kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir peluru rakitan.
“Razia sarang narkoba merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Dumai AKBP Fatikh.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M dengan melibatkan 10 personel.
Setelah melaksanakan apel, tim bergerak menyisir kawasan Jalan Jawa dan Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kota Dumai.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Dumai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata ilegal,” kata AKBP Fatikh.
Tes Urine Ungkap PA Positif, Senpi Rakitan Diamankan
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap enam orang yang melintas di sepanjang Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu orang berinisial PA (38) yang dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine (MET) dan Amphetamine.
“Razia sarang narkoba merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata AKBP Fatikh.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir peluru rakitan yang dibawa oleh pria tersebut.
Selanjutnya, PA bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan satu butir peluru rakitan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(red












