Residivis Curanmor Kambuh, 3 Motor Raib dalam Sepekan di Dumai

DUMAI – Residivis pencurian motor kembali beraksi di Dumai, Riau. Dalam sepekan, 3 motor raib digasak. Polsek Sungai Sembilan membekuk 2 pelakunya. Mereka berinisial AY (24) dan AM (35).

Aksi pertama terjadi di parkiran kantin PT Sari Dumai Sejati (SDS), Jalan Cut Nyak Dien, Lubuk Gaung. Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, 2 motor milik pekerja kantin hilang.

“Pelaku ini residivis. Pola aksinya sama, menyasar motor yang terparkir dan menggunakan kunci T,” ujar Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, S.H., M.H.

Tak berhenti di situ, tiga hari kemudian aksi kembali terjadi. Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, Honda Beat Street milik warga di Jalan Rimbun Jaya, Lubuk Gaung, juga raib.

Berbekal laporan tersebut, polisi pun memburu pelaku. Rekaman CCTV di lokasi menjadi petunjuk kunci.

Hasilnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H mengidentifikasi pelaku sebagai AY. Keberadaannya pun terlacak di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Jaya Mukti, Dumai Timur.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim menggerebek wisma itu. AY ditangkap di dalam kamar tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan, AY mengaku mencuri 3 motor di wilayah Sungai Sembilan. Dia juga mengaku beraksi bersama AM dalam 2 aksi di parkiran PT SDS.

Rekan Ditangkap Malam Itu Juga

Pengakuan itu langsung dikembangkan. Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, AM ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Lubuk Gaung, Sungai Sembilan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 set kunci T, 1 unit Honda Beat hitam BM 4771 HA, mantel hujan hijau, celana anti hujan hitam, sepatu boot kuning, serta dokumen dan kunci motor milik pelapor.

Dari hasil penyidikan, AY terlibat dalam 3 laporan polisi, yakni LP/B/38/XI/2026, LP/B/39/XI/2026, dan LP/B/40/XI/2026. Sementara AM terlibat dalam 2 laporan, yakni LP/B/38/XI/2026 dan LP/B/39/XI/2026.

Total kerugian korban mencapai sekitar Rp55 juta. Satu motor bahkan sudah dibawa ke Pekanbaru dan dijual lewat rekan tersangka.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Kami masih mendalami ke mana motor hasil curian itu dijual,” kata Iptu Apriadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *