Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 2 Rakit PETI di Desa Setiang

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin atau PETI di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Minggu (6/9/2026). Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kegiatan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aptu Ronaldi Alfren, S.E mendapati dua unit rakit PETI jenis lanting. Saat itu rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas penambangan.

Tim kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang berada di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.

Tak Ada Pelaku, Polisi Imbau Warga Stop PETI

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H menyebutkan bahwa penertiban ini bentuk respons cepat polisi atas aduan warga.

“Polsek Kuantan Mudik terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar AKP Anra Nosa.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya pekerja maupun pelaku di lokasi. Tim juga tidak mengamankan barang bukti karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di tempat.

Ajak Masyarakat Awasi dan Laporkan

Polsek Kuantan Mudik mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian atau Layanan pengaduan masyarakat Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *