KAMPAR – Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri dengan barang bukti sebanyak 10,91 gram, Jumat (29/05/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di daerah tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ML (56), warga Dusun III Tepian Pandan, Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri.
Ditemukan sebagai barang bukti sebanyak 51 peket kecil diduga sabu-sabu, 1 buah mancis warna hijau, dan 1 set alat hisap (bong)
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Sungai Liti.
“Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolsek, Minggu (31/05).
Tim turun ke lapangan sekira pukul 12.30 WIB dan menemukan seorang yang dicurigai melakukan aktivitas terkait narkotika di areal kebun kelapa sawit milik warga.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan, dua orang pelaku berinisial K dan R als Kuntit berhasil kabur. Namun, tim berhasil mengamankan ML,” ujar Kompol Rusyandi.
Saat tim melakukan penggeledahan badan terhadap ML, ditemukan 51 peket narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk selanjutnya diteruskan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita akan terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku yang berhasil kabur dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada di daerah tersebut,” tembahnya.
Tersangka ML melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian agar Kabupaten Kampar dapat terbebas dari jeratan narkotika,” tegas Kompol Rusyandi.
(red)












