Mencuri Dikedai Sembako, 2 Remaja Diamankan Polsek Bukit Kapur

DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Tuanku Tambusai RT018 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dua orang tersangka ditangkap dan berbagai barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Zulfahli menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.50 WIB. Korban Suryadi Ginting (34) datang melapor ke pelayanan Polsek Bukit Kapur pada hari Selasa (24/2/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta akibat hilangnya berbagai barang seperti rokok berbagai merk, minuman, produk kebersihan, dan tabung gas Elpigi 3 kg. Tim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi Asri Dwi Utami Boru Tarigan,” ujar Iptu Zulfahli.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Bobby Dharmawan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka yang berinisial MA(22) dan WD (20). Kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian bersama-sama.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, kaos hijau, kalung silver, karung putih, 8 botol susu milku, tas biru dan sepeda motor merk Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BM 3421 HAC.

“Tersangka melanggar Pasal 477 UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *