Gelar Apel Operasi Patuh LK 2026, Polres Rohil Kerahkan 67 Personel

ROHIL – Polres Rokan Hilir resmi menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Apel gelar pasukan berlangsung khidmat di Halaman Mako Polres Rokan Hilir, Senin (26/10/2026) pagi.

Apel dipimpin oleh Wakapolres Rohil, Kompol Lassarus Sinaga, S.H., M.H dan dihadiri unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta jajaran pimpinan instansi terkait.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dengan menerjunkan sebanyak 67 personel di seluruh wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolres menegaskan, operasi ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum.

“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 bukan sekadar rutinitas penegakan hukum semata. Operasi ini adalah wujud kepedulian kita terhadap keselamatan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kompol Lassarus.

Ia menyebut, pada operasi tahun lalu Polres Rohil berhasil mencatat capaian membanggakan, yakni nihil kecelakaan lalu lintas dengan 817 tindakan penindakan.

67 Personel Dikerahkan dengan Pendekatan Humanis

Sebanyak 67 personel yang diterjunkan akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, edukatif, persuasif dan humanis, didukung penegakan hukum melalui ETLE, Non-ETLE maupun teguran lisan.

“Kepada seluruh personel yang ditugaskan, saya tekankan empat hal penting. Pertama, selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum memulai tugas. Kedua, utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani Standar Operasional Prosedur yang berlaku,” tegasnya.

“Ketiga, hindari segala bentuk pungutan liar dan jangan lakukan tindakan yang kontra-produktif. Keempat, laksanakan tugas dengan sikap yang simpatik dan humanis. Jangan pernah lakukan hal apa pun yang dapat menurunkan citra Polri di tengah masyarakat,” sambungnya.

10 Pelanggaran Prioritas Jadi Sasaran

Adapun sepuluh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini, yakni tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan HP saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, kendaraan melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan penumpang, berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, serta kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya termasuk di trotoar.

“Tujuan utama operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan jumlah fatalitas korban laka lantas, serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Mari kita wujudkan bersama Kamseltibcarlantas yang Aman, Selamat, Tertib, dan Lancar di Rokan Hilir,” pungkasnya.

Setelah apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Patriatama Polres Rohil untuk menyamakan langkah antar-instansi selama operasi berlangsung.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *