PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Pangkalan Kerinci, Kamis (22/10/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial RA (24), warga Desa Sering diringkus di kos-kosan Jalan Cinta Damai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
Kapolres Pelalawan, AKBP AHMAD NUR ARI, S.Sos., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kos tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Iptu Rudi.
Hasilnya, petugas menemukan 1 paket daun ganja kering dengan berat kotor 2,12 gram, 1 buah paper dan 1 unit HP Vivo gold milik pelaku.
Ngaku Dapat dari WJ
Dari hasil interogasi, RA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial WJ yang juga sudah diamankan petugas.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih kembangkan asal barang haram tersebut,” ujar Iptu Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam LP/A/129/X/2026/RIAU/Res Pelalawan.
(red)












