KUANSING – Polsek Kuantan Tengah menindak 11 unit peralatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal bekas kolam dan perkebunan masyarakat Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Tengah bersama Camat Sentajo Raya, Kepala Desa Kampung Baru Sentajo, BPD, perangkat desa dan personel Polsek.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menjelaskan, kegiatan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Kampung Baru Sentajo.
Ditinggal Pelaku, 11 Mesin Dirusak dan Dibakar
Setibanya di lokasi, petugas menemukan 11 unit peralatan PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pelaku. Rinciannya 10 unit jenis setingkai dan 1 unit jenis Dongfeng.
“Agar tidak dapat digunakan kembali, seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi,” jelas Kapolsek.
Dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
AKP Toni menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait PETI sebagai komitmen menjaga kamtibmas dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan tambang tanpa izin dan berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkasnya.
(red)












