Dibuntuti dari Singingi Hilir hingga Sungai Jering, Tim Elang Kuantan Bekuk Pengedar Sabu 55 Gram 

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 55,24 gram. Dua pria berinisial OO (27) dan KH (54) ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (5/10/2026).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (06/10).

Dibuntuti dari Petai hingga Sungai Jering, 11 Paket Sabu Ditemukan

Sekira pukul 13.30 WIB, tim menemukan sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam yang diduga terkait aktivitas tersebut sedang bergerak dari Desa Petai menuju Teluk Kuantan. Tim kemudian melakukan surveillance hingga kendaraan tiba di wilayah Teluk Kuantan.

Sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya di Kelurahan Sungai Jering, tim menghentikan sepeda motor tersebut dan mengidentifikasi pengendaranya sebagai OO, warga Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah.

Saat penggeledahan dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat, tim menemukan sebuah kotak merek LEVIS warna hitam berisi plastik klip bening ukuran besar. Di dalamnya terdapat 10 paket diduga sabu yang ditemukan di kantong celana kiri depan. Selain itu ditemukan sebuah kotak rokok merek SURYA berisi 1 paket diduga sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, OO menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari KH. Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap KH,” jelas AKP Hasan Basri.

Dalam pengembangan tersebut, tim berkoordinasi dengan Polsek Kampar Kiri untuk membantu pencarian KH yang diketahui bergerak menggunakan travel menuju Pekanbaru.

Dikembangkan ke Kampar dan Pekanbaru, Pemasok Berhasil Diamankan

KH kemudian berhasil ditemukan di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari hasil pemeriksaan, KH mengakui keterlibatannya.

Tim juga melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik KH yang menurut keterangannya telah dilemparkan di kawasan Tanjung Pauh. Setelah dilakukan pencarian, telepon seluler tersebut berhasil ditemukan. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kediaman KH di Kota Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, tim menyita 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 55,24 gram, satu kotak rokok merek SURYA, satu kotak warna hitam merek LEVIS, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam, satu unit handphone OPPO A5s warna biru serta satu plastik klip bening kosong ukuran besar.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine.

“Terhadap kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hasan Basri.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *