Berawal Laporan Warga, Polsek Tapung Hilir Bongkar Jaringan Narkoba 35,73 Gram

KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial YO (26) dan DE (40) sekaligus menyita puluhan paket sabu dalam dua penangkapan berbeda, Senin (5/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap YO di Jalur III SP 7, Desa Tapung Makmur. Dari tangannya diamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 4,83 gram.

Berdasarkan keterangan YO, tim penyidik segera bergerak melacak sumber barang haram tersebut. Tak lama kemudian berhasil diamankan DE di sebuah kebun milik warga di Desa Tapung Makmur. Dari DE petugas menyita 22 paket sabu dengan berat bruto 35,73 gram, serta daun ganja kering seberat 9,98 gram yang disimpan dalam kemasan plastik obat.

Berawal Laporan Warga, Satu Pengedar Berujung Pengedar Lain

Kronologi bermula saat laporan masuk terkait peredaran narkoba yang meresahkan warga Desa Tapung Makmur. Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim segera turun melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku YO berhasil dikepung dan diamankan.

Saat penggeledahan di hadapan saksi dari aparat desa, tim menemukan 1 paket kecil sabu di tangan kiri pelaku serta 2 paket lainnya tersimpan di dalam dompet warna pink di saku celana sebelah kanan. Saat diinterogasi, YO mengaku memperoleh barang tersebut dari DE di SP 7, Desa Tapung Makmur.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menyisir lokasi keberadaan DE. Di tempat persembunyiannya, ditemukan puluhan paket sabu berukuran kecil hingga besar, lengkap dengan ganja kering. DE mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SO yang berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Identitas SO kini tengah ditelusuri.

“Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda. Pelaku YO tertangkap berkat laporan langsung dari masyarakat yang merasa resah. Dari pengembangan kasus itulah kami melacak dan berhasil menangkap DE,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K melalui Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko RizkiMasri, Selasa (06/10).

Kapolsek: Kami Tak Akan Berhenti Sebelum Narkoba Bersih dari Kampung Halaman

Tersangka YO dan DE beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Kampar.

Keduanya dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Kehadiran narkoba tidak boleh dibiarkan merusak masa depan generasi kita. Satu laporan dari warga mampu membongkar jaringan yang lebih besar. Teruslah awasi lingkungan dan sampaikan apa yang diketahui. Kami siap bergerak kapan saja,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *