Sempat Buang Sabu Saat Dikejari, 2 Pengedar di Rohil Tak Berkutik Saat Ditangkap

ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 60,81 gram di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Senin (5/10/2026) malam.

Dua orang pengedar diamankan, satu diantaranya sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Jalan H. Salam, Kelurahan Jumrah. Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi sekira pukul 19.00 WIB.

Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Di TKP, tim melihat dua orang berada di pekarangan rumah warga. Satu orang langsung diamankan, sementara satu lainnya berlari ke arah belakang rumah sambil melempar bungkusan berwarna hitam. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Bungkusan yang dibuang ditemukan berisi butiran kristal diduga sabu.

 

Kedua tersangka diidentifikasi W alias R Bin IY (26), warga Sinaboi, dan AR alias R Bin (Alm) M. N. (39), warga Bangko. Wawan mengakui narkotika tersebut miliknya. Hasil tes urine keduanya positif mengandung zat adiktif.

 

Selain sabu, petugas menyita barang bukti berupa plastik kemasan, satu unit ponsel Infinix, serta sepeda motor Honda Vario.

 

*Kapolres: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar di Rohil*

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan penangkapan ini bukti komitmen pihaknya memutus rantai narkoba.

 

“Penyitaan sabu seberat 60,81 gram ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir, berapapun jumlahnya. Bahkan jika mereka berusaha lari atau membuang barang bukti, kami tetap akan mengejar dan menindak tegas,” ujar Kapolres.

 

Ia menambahkan, fakta kedua tersangka juga positif mengonsumsi narkoba mempertegas pentingnya pemutusan rantai peredaran.

 

“Mereka tidak hanya menjual, tetapi juga memakai. Ini lingkaran yang merusak generasi. Kami akan telusuri jejak jaringan di balik peredaran ini hingga ke sumbernya, agar tidak terus berulang,” tegasnya.

 

Kedua tersangka kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *