Gerebek Rumah di Sialang Indah, Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu 15,14 Gram

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Pangkalan Kuras. Penggerebekan dilakukan Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah rumah, Desa Sialang Indah.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial SP (49) dan SW (40) diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 15,14 gram.

Dasar pengungkapan LP/A/115/X/2026 dan LP/A/116/X/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelalawan Polda Riau tanggal 1 Oktober 2026 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan, S.Sos., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami amankan 2 pelaku di Sialang Indah, Pangkalan Kuras dengan BB 15,14 gram sabu. Ini komitmen kami berantas narkoba. Terima kasih peran masyarakat, laporkan jika ada peredaran di sekitar,” ujar AKP Thomas, Jumat (02/10).

Berawal Info Warga, Tim Langsung Gerebek Rumah Transaksi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Desa Sialang Indah disinyalir menjadi lokasi transaksi sabu.

“Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKP Thomas.

Setelah mengetahui lokasi tersangka, tim langsung menggerebek sebuah rumah dan mengamankan dua pria yang mengaku berinisial SP (49) dan SW (40), warga Desa Sialang Indah, Sorek, Pangkalan Kuras.

“Saat digeledah, pada tersangka SW ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 14,93 gram, 1 timbangan digital, 8 ball plastik bening klip putih, 1 plastik hitam, dan 1 HP Android Vivo,” terang AKP Thomas.

Kantong Celana Jadi Tempat Sembunyi, Ngaku Dapat dari IP

Penggeledahan lanjutan terhadap SP dan ditemukan 1 paket sabu berat kotor 0,21 gram di dalam kantong celananya. Total barang bukti sabu yang disita sebanyak 15,14 gram.

“Dari interogasi, SW mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IP yang masih dalam penyelidikan. Sedangkan SP mengaku mendapat sabu dari SW yang sudah ditangkap,” sebut AKP Thomas.

Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Pelalawan menegaskan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap bandar di atasnya,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *