Korupsi APBKam Rp404 Juta di Rawa Mekar Jaya Terungkap, Mantan Penghulu Ditahan Polres Siak

SIAK – Satreskrim Polres Siak mengungkap dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018-2023 sebagai tersangka.

Ia diamankan Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 24 November 2025. Dari penyelidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan pengelolaan APBKam.

Padahal, anggaran yang dikelola cukup besar, yakni Rp2.115.873.148 pada 2021 dan Rp2.126.233.288 pada 2022.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup dan saling bersesuaian.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73,” ujar Raja Kosmos, Jumat (02/10).

Anggaran Miliaran, Pengelolaan Bermasalah dan Pajak Tak Disetor

Hasil penyidikan mengungkap pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, hingga belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada Tahun Anggaran 2022, penyidik menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan RAB. Bahkan, ada kewajiban pajak 2021 dan 2022 senilai Rp45.092.324 yang belum disetorkan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp404.520.185,73 berdasarkan hasil audit dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Raja Kosmos.

Ditahan di Rutan Polres Siak, Berkas Terus Dilengkapi

Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan berbagai dokumen APBKam 2021 dan 2022. Mulai dari APBKam dan perubahannya, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP, kuitansi, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik hingga dokumentasi pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, H ditahan di Rutan Polres Siak. Penyidik terus melengkapi berkas dan mendalami pihak lain yang berkaitan.

“Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *