Baru Turun dari Motor Langsung Diciduk, Tim Elang Kuantan Sita 38,59 Gram Sabu dari ST di Muara Langsat

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial ST (33), warga Desa Muara Langsat, diamankan sekira pukul 00.10 WIB dengan barang bukti dua paket sabu berat kotor 38,59 gram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial S (44).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya yang mengaku mendapatkan sabu dari ST (33).

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka ST. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hasan Basri.

Ditangkap Saat Turun dari Motor, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok

Tim melakukan penangkapan terhadap ST yang baru turun dari sepeda motor di depan rumahnya di Desa Muara Langsat.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan satu kotak rokok merek Esse Double Change yang dilakban warna kuning di dalam lipatan pakaian yang dikenakan tersangka,” jelas AKP Hasan Basri..

Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan dua paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,59 gram. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit HP Vivo Y15 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nopol, serta uang tunai Rp2 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ST (33) juga dinyatakan positif amphetamine,” sebut AKP Hasan Basri..

Terancam Hukuman Mati, Polisi Kembangkan Jaringan

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara ini,” tutup AKP Hasan Basri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *