Tim Elang Kuantan Gerebek Rumah Transaksi Sabu di Muara Langsat, Pengedar 1,79 Gram Diciduk di Kamar

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu malam (30/9/2026).

Seorang pria berinisial S (44) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir diamankan di dalam kamar rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Muara Langsat.

“Setelah menerima informasi, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri, Kamis (01/10).

Digerebek di Kamar, 4 Paket Sabu Tergeletak di Lantai

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Tim kemudian mengamankan S (44) yang saat itu sedang berada di dalam kamar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 gram di lantai kamar. Selain itu, ditemukan satu pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong.

“Selain barang diduga narkotika, turut diamankan satu alat hisap bong, satu korek api mancis, satu unit handphone merek Vivo Y19s warna biru dongker serta uang tunai Rp150 ribu,” jelas AKP Hasan Basri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka S (44) juga dinyatakan positif amphetamine.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Hasan Basri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *