Sita 11.30 Gram Sabu, Polsek Tapung Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Petapahan

KAMPAR – Polsek Tapung berhasil amankan seorang pria berinisial RI (43) di rumahnya, Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Kamis, 6 Agustus 2026 kemarin, sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pelaku berhasil disita 17 paket sabu dengan berat kotor 11.30 gram serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan barang haram tersebut.

“Pelaku ini merupakan pengedar di Desa Petapahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan ia sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Jumat (07/08).

Awal penangkapan pelaku ini saat tim mendapat informasi bahwa adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah Topaz, Desa Petapahan. Lalu kanit Reskrim Iptu Syahrial langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung menuju rumah lokasi yang dimaksud yang berada di Topaz, Desa Petapahan.

“Sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku RI yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumahnya,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan ditemukan satu paket sedang dan 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kayu dalam rumahnya.

“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RE (DPO),” jelasnya.

Setelah itu, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil tes urine pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau Methamphetamine,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *