SIAK — Satresnarkoba Polres Siak kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan meringkus dua pria yang diduga sebagai bandar dan perantara sabu di sebuah pondok, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Sabtu 19 September 2026 sore. Kedua pelaku masing-masing berinisial PPT alias T (35) dan AMS alias A (27).
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan itu.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan sekira pukul 12.00 WIB dan menggerebek lokasi sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Benny mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Senin (21/09).
Saat digeledah, tim menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 2,52 gram. Dari tangan PPT disita 15 paket sabu siap edar, 3 plastik klip bening dan 1 unit ponsel OPPO.
“Sementara dari AMS disita 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” ujar AKP Benny.
Kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial S. Saat ini S sudah ditetapkan sebagai DPO.
Hasil tes urine kedua tersangka juga positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
“Keduanya kini ditahan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Benny.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(red)












