Sempat Viral di Medsos, Pencuri Kabel PLN 3 Meter Diciduk Polsek Tualang

SIAK –  Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) sepanjang 3 meter di Jalan Inpres, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.

Pelaku berinisial IS alias M (29) ditangkap Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Motuyoko, Jalan Raya Perawang Km 6, Kelurahan Perawang.

“Benarkan pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pemotongan dan pencurian kabel grounding milik PT PLN telah diamankan,” ujar Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H, Kamis (05/11).

Peristiwa itu terjadi Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.32 WIB di depan halaman PT Mitra Porang Nusantara.

Kasus ini terungkap dari informasi saksi yang melihat kabel PLN sudah terputus, kemudian melapor ke PLN dan mengirim rekaman video dugaan aksi pencurian oleh dua pelaku yang sempat viral.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 13.32 WIB, tepatnya di depan halaman PT Mitra Porang Nusantara,” kata Kompol Teguh.

Penangkapan dan Pengembangan

Laporan masuk ke Polsek Tualang pada Selasa (3/11/2026) dan Kanit Reskrim Iptu Kristian Sirait, S.E. bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi, lalu penangkapan dipimpin Panit I Opsnal Ipda Khairul, S.H.

Kerugian PLN sekitar Rp1 juta dan saat diperiksa IS alias M mengakui perbuatannya, sementara polisi mengamankan barang bukti 3 meter kabel grounding dan hasil tes urine pelaku positif mengandung amphetamine.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peristiwa pencurian tersebut,” ujar Kompol Teguh.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas melalui Polsek Tualang atau Call Center Polri 110,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *