Sempat Halangi Pemadaman, Buronan Kasus Karhutla di Siak Ditangkap

SIAK – Polres Siak menangkap buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48), Kamis (17/9/2026). Tersangka diduga membuka kebun sawit ilegal di kawasan hutan dan menghalangi petugas saat pemadaman.

Kasus bermula dari kebakaran lahan gambut di areal konsesi PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang pada 7 Agustus 2026.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan api pertama terdeteksi tim patroli perusahaan melalui drone. Hasil penyidikan, tersangka sengaja membuat tiga titik api untuk membersihkan lahan yang akan ditanami sawit

“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran, api meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata AKBP Sepuh, Sabtu sore (19/9/2026).

Lahan yang dikuasai tersangka seluas dua hektare berada dalam kawasan hutan konsesi perusahaan dan petugas menemukan sawit yang sudah ditanam serta bibit siap tanam.

Polisi mengamankan cangkul, chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Halangi Sekat Bakar

Saat hendak membuat sekat bakar dengan alat berat, tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi mendatangi petugas sambil membawa dodos.

Ia melarang penggunaan alat berat karena takut sawitnya rusak, sehingga petugas hanya mengandalkan mesin pemadam.

“Padahal sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar AKBP Sepuh.

Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan dan tim reaksi cepat dikerahkan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum tidak hanya pada pembakar, tetapi juga penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

“Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kombes Akmadi.

Ia mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di gambut yang sulit dikendalikan

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *