Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satresnarkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Kempas Jaya

INHU – Informasi dari masyarakat menjadi kunci bagi Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu membongkar dugaan jaringan peredaran sabu. Tiga pria diamankan secara beruntun dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H membenarkan penangkapan itu. Ketiga tersangka berinisial DS alias Deni (30), JP alias Jepri (28) dan EDP alias Pono alias Edi (36).

“Pengungkapan bermula pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Tim menerima informasi dugaan transaksi sabu di Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Kasat Res Narkoba dengan memimpin penyelidikan,” kata AKP Rian Onel, Senin (21/09).

Pada Kamis, 17 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Dusun Kempas Jaya dan mengamankan Deni Saputra.

“Dari dalam lemari kamar, tim menemukan celana panjang biru. Di saku depannya tersimpan botol plastik bening kecil berisi dua bungkus sabu, satu sendok pipet dan dua plastik pembungkus. Deni mengakui barang itu miliknya dan mengaku mendapat sabu dari Jepri Priansyah,” ungkap AKP Rian Onel.

Sekira pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, dan mengamankan Jepri. Dari tangannya disita satu unit HP Vivo pink.

“Jepri mengaku memberikan sabu kepada Deni untuk diperjualbelikan. Ia menyebut barang itu didapat dari Edi,” terang ” ungkap AKP Rian Onel.

Hanya 15 menit berselang, pukul 23.15 WIB, tim mengamankan EDP alias Edi di rumahnya yang tak jauh dari lokasi Jepri. Tim menyita satu unit HP Vivo hitam dan Edi mengakui menyuruh Jepri mengambil sabu tersebut.

Barang Bukti dan Pasal

Total barang bukti yang diamankan, dua bungkus sabu, dua plastik pembungkus, satu sendok pipet, satu botol plastik bening kecil, tiga unit HP dan satu helai celana panjang biru.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas ” ungkap AKP Rian Onel.

Polres Inhu menegaskan akan terus menindak peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *