INHU – Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika berlangsung dramatis di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim.
Dua pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, salah satunya sempat berusaha melarikan diri masuk ke dalam kebun kelapa sawit namun tak bisa lolos dari kepungan tim.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB.
Warga melaporkan kerap terjadi transaksi narkotika di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
“Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Aiptu Nopri, SH segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi nama yang sering bertransaksi berinisial EHN alias Edword (32),” ujar Aiptu Misran, Jumat (07/08).
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
“Saat digeledah, pelaku sempat membuang 2 bungkus sabu tidak jauh dari tempatnya diamankan,” ujar Aiptu Misran.
Tim juga menemukan 1 bungkus sabu tersembunyi di saku belakang celananya. Total barang bukti yang diamankan dari pelaku seberat kotor 0,51 gram.
Dari interogasi, pelaku mengaku memperoleh pasokan narkotika dari inisial AH alias Andi. Berbekal keterangan tersebut, tim yang langsung bergerak menuju keberadaan Andi di perkebunan kelapa sawit PT. Mega, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Saat tiba di lokasi, pelaku AH melihat kedatangan tim dan langsung berusaha kabur masuk ke dalam kebun kelapa sawit. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya,” jelas Aiptu Misran.
Di hadapan tim, AH mengakui telah menyerahkan narkotika kepada EHN dan masih menyimpan sisa barang bukti di lokasi tersebut.
“Tim kemudian menemukan 1 botol kecil berisi 4 bungkus sabu, plastik pembungkus, uang tunai Rp500.000, dan 1 unit ponsel warna ungu. Total berat kotor sabu yang disita dari Andi mencapai 0,66 gram,” ungkap Aiptu Misran.
Barang bukti yang disita dari EHN tiga bungkus sabu, 1 kotak minyak rambut, 1 unit ponsel warna putih, 1 celana pendek hitam serta 1 unit sepeda warna hitam tanpa nomor polisi.
“Dari AH (38)tim menyita empat bungkus sabu, 1 botol kecil warna putih, 3 plastik pembungkus, 1 unit ponsel warna ungu serta uang tunai Rp500.000,” beber Aiptu Misran.
Kedua pelaku kini berada Polres Inhu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami terus mengapresiasi keterbukaan warga dalam memberikan informasi. Jaringan kami semakin rapat, dan tidak ada celah bagi pengedar untuk beroperasi di Indragiri Hulu,” tegas Aiptu Misran.
(red)












