KAMPAR – TI (37) warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja ditangkap Polsek Perhentian Raja, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku nekat melakukan pencurian mobil Daihatsu BM 8624 ZC dan handphone merk Oppo dalam lingkup keluarga milik Jahara Sinaga (63).
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti, akhirnya pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono.
Awal kejadian ini Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama istrinya pergi keluar rumahnya untuk belanja dengan keadaan rumah sedang terkunci.
“Tidak lama korban pulang ke rumah dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan garasi yang terbuat dari atap rumbia telah roboh,” ujar Kapolsek.
Setelah itu, korban langsung masuk kerumahnya dan melihat mobil dan handphone miliknya sudah hilang.
“Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku. Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menggas-gas mobil tersebut,” kata Iptu Sulistiyono.
Merasa terancam dan dirugikan, korban (ayah pelaku) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 111.000.000,” ungkap Kapolsek.
Setelah terima laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian.
“Sesampainya di TKP, ternya pelaku sedang berada di Desa Lubuk Sakat,” ungkap Iptu Sulistiyono.
Setelah melakukan gelar perkara, tim mengamankan pelaku bersama barang bukti Mobil Daihatsu dan handphone milik korban.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek serta dijerat Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Kapolsek.
(red)












