PELALAWAN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melalui berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal logging di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (04/08/26) sekira pukul 07.30 WIB.
Pengungkapan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / VIII / 2026 / http://SPKT.SATRESKRIM / Polres Pelalawan / Polda Riau tanggal 04 Agustus 2026.
“Korban dalam kasus ini adalah NKRI dan tersangka yang diamankan berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru serta satu orang sopir truk,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Leterada S.I.K, Rabu (05/08).
Berawal saat personil Polsek Bunut mendapat info ada 2 unit truk pengangkut kayu melintas. Saat dilakukan pencegatan, 1 sopir melarikan diri dan 1 sopir lainnya berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, kayu dasar tersebut diperoleh dari Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti dan tidak dilengkapi dokumen sah.
“Supir mengaku disuruh oleh inisial dan saat P datang ke Polsek Bunut menanyakan kendaraannya, petugas langsung mengamankannya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres.
Barang Bukti yang diamankan 1 unit Truck Mitsubishi warna Kuning Nopol BM 8113 TY, 1 unit Truck Dutro warna Hijau Nopol BM 9750 CJ dan kurang lebih 12 kubik kayu dasar.
“Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKBP Jhon Louis Leterada.
(red)












