DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R (22) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 9 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek Marvel Strom warna kuning hijau dengan berat kotor ±4,50 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada akhir Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, kata Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, Kamis (06/08).
Pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, operasi penangkapan dipimpin oleh Ipda Lius Mulyadin, S.H. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (22) di Taman Bukit Gelanggang, Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 9 butir diduga pil ekstasi merek Marvel Strom warna kuning hijau yang dibungkus menggunakan sehelai tisu dan berada dalam genggaman tangan kanan pelaku,” jelas AKP Zaini Waluyo.
Selain itu, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Nubia warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BM 3970 HC.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya, sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zaini Waluyo.
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Zaini Waluyo.
(red)












