Maling Motor, Polsek Batang Cenaku Bekuk Pelaku

INHU – Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap pelakunya. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M. Si melalui Kepala Seksi Humas Aiptu Misran, SH kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekira pukul 05.30 WIB di kediaman Dedi Satibi, warga RT 012 RW 003 Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku. Dedi Satibi atau akrab disapa Pak Atek yang bekerja sebagai petani atau pekebun menjadi korban dalam peristiwa ini.

“Kejadian bermula pada Kamis malam, 23 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB, saat itu, korban baru saja pulang dari menghadiri kenduri atau selamatan di rumah salah satu tetangganya. Sesampainya di rumah, korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 di samping bangunan rumah. Setelah memastikan kunci sudah dicabut, korban langsung masuk ke dalam rumah dan beristirahat,” jelas Misran.

Namun, keesokan paginya, tepat pukul 05.30 WIB saat keluar rumah untuk beraktivitas, korban terkejut mendapati sepeda motor yang diparkirkan semalam sudah tidak ada di tempatnya.

“Korban pun segera mencari ke sekitar lingkungan rumah namun tidak menemukannya. Menyadari kendaraannya telah dicuri, korban segera melapor ke kantor Polsek Batang Cenaku untuk mendapatkan penanganan hukum. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil senilai Rp21.000.000,” terang Aiptu Misran.

Menerima laporan tersebut, tim segera bergerak cepat. Berkat ketelitian dan kerja keras, pada Rabu, 29 Juli 2026, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang Amd. S.S menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kepala Unit Reskrim, Ipda Ramli Ismail Gultom beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ujar Aiptu Misran.

Tim berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DA alias Damar (18) di kediaman mertuanya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Batang Cenaku, pelaku yang berstatus belum bekerja dan beralamat di Simpang 4 Belilas RT/RW 007/002 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida ini akhirnya mengakui perbuatannya.

“Dalam pengakuanannya, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban pada Jumat dini hari, sekira pukul 04.00 WIB, saat suasana masih sepi dan korban sedang tertidur pulas,” ungkap Aiptu Misran.

Dari tangan pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor rangka MH1JBP115GK427486 dan nomor mesin JBP1E-1426226. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian,” tegas Aiptu Misran.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *