Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Kurir, Amankan 100,54 Gram Sabu di Desa Petapahan

Oplus_16908288

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HR (52), yang diduga berperan sebagai kurir sabu ditangkap polisi di Kecamatan Tapung, Kamis (30/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 100,54 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, termasuk telepon seluler dan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar, Iptu Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Dusun I, Desa Petapahan.

“Tersangka yang kami amankan berinisial HR, berusia 52 tahun, warga Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,” jelas Iptu Rifles.

Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan empat paket sabu yang telah dikemas dengan sangat rapi. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari empat paket yang ditemukan, tiga paket disembunyikan di dalam saku depan jaket abu-abu yang dikenakan tersangka. Paket tersebut dibungkus secara berlapis menggunakan plastik kemasan makanan merek French Fries berwarna merah, lakban bertuliskan Fragile berwarna merah, serta kantong plastik hitam.

Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan terselip di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

Modus pengemasan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan barang haram tersebut sekaligus menghindari kecurigaan petugas. Namun, upaya itu akhirnya berhasil digagalkan setelah tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Selain empat paket sabu dengan berat kotor 100,54 gram, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit telepon seluler Realme berwarna biru, satu buah jaket merek SCH berwarna abu-abu, sisa bahan pembungkus paket, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, tersangka menyebut mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan GD.

Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan GD yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada tersangka.

Iptu Rifles Bagariang menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Kampar serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Pelaku menggunakan modus pembungkusan yang cukup rapi untuk menghindari deteksi, namun tetap berhasil kami ungkap,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan kurir. Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sosok GD yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu tersebut.

“Kami sedang gencar menelusuri identitas dan keberadaan sosok GD untuk memutus rantai peredaran narkoba sampai ke pemasok utamanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung Met Amphetamin.

Saat ini, HR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penyidik berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap pemasok utama sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *