Meresahkan Masyarakat, Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria Penjual Togel Online

SIAK – Polsek Lubuk Dalam berhasil meringkus seorang pria berinisial HHS (41) atas dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) online. Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah warung tuak milik warga. Jalan Stadion, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Rabu (29/7/2026) malam.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, S.Sos., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Sekira pukul 22.45 WIB, tim kami mendatangi warung tuak milik saudara Sihombing. Di sana, kami menemukan pelaku berinisial HHS sedang memegang uang tunai dan di depannya terdapat sobekan kertas berisi catatan angka-angka yang diduga sebagai pesanan nomor togel,” ujar Kapolsek, Jumat (31/7/2026).

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya menjalankan bisnis perjudian togel online menggunakan aplikasi bernama ‘MAWAR TOTO’ melalui ponsel pribadinya. Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan seorang saksi berinisial RS yang diketahui sebagai pembeli nomor togel.

Dari tangan pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO A38 berwarna hitam, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp69.000, satu buah buku catatan angka togel dan satu lembar sobekan kertas berisi nomor pesanan.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kami akan terus menindak tegas pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *