INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, tepatnya pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 29–30 Juli 2026, tim berhasil mengamankan empat orang pengedar narkotika.
Yang menarik, tersangka bukan hanya warga biasa, melainkan melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga oknum satpam yang seharusnya menjadi teladan dan penjaga keamanan.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M. Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H dan berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram serta ganja seberat 1,24 gram.
“Operasi besar ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim penyidik pada Senin, 27 Juli 2026, mengenai aktivitas jual beli narkotika di Jalan A.R Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Berdasarkan pantauan mendalam, nama HR alias Heru alias Kerok (45) muncul sebagai aktor utama,” kata Aiptu Misran, Jumat (31/07).
Pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi setelah memastikan target berada di dalam rumah. Hasil penggerebekan mengejutkan, Herru ternyata adalah seorang oknum PNS yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu.
Dari penggeledahan, tim menemukan 2 bungkus sabu, 1 bungkus ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dan warna pink. Barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata penyimpanan, hingga ponsel juga disita. Di hadapan penyidik, Herru mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan siap diedarkan kembali,” ungkap Aiptu Misran.
Belum usai penggeledahan pertama, tepat pukul 22.45 WIB, tim kembali beraksi di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Sasaran kali ini adalah RD alias Diman (29), seorang wirausaha yang sudah lama dipantau sering melakukan transaksi narkotika.
“Begitu masuk ke rumah tersangka, tim langsung menemukan 5 bungkus sabu tergeletak di atas timbangan digital. Selain itu, disita pula plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil warna merah, ponsel dan sebuah sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor. Radiman tak kuasa membantah dan mengakui dirinya sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut,” jelas Aiptu Misran.
Puncak operasi terjadi pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya KM 6, Kuantan Babu. Di lokasi ini, tim menangkap RA alias Ropi (27) yang tidak memiliki pekerjaan. Saat digeledah, tim menemukan botol minuman teh pucuk yang ternyata berisi 1 bungkus sabu tersembunyi di balik labelnya.
Dari keterangan Ropi, diketahui barang itu milik SP alias Putra (21). Saat itu juga, tim melihat Putra keluar dari rumah tak jauh dari lokasi penangkapan dan sempat melarikan diri. Berbekal informasi rumah tempat persembunyian pelaku, tim menggeledah bangunan tersebut dan menemukan tas tangan berisi 53 bungkus sabu lagi, lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan KTP atas nama SP alias Putra.
“Keberhasilan ini belum tuntas. Pada Kamis pagi, 30 Juli 2026, sekira pukul 08.00 WIB, tim kembali bergerak menyusuri lokasi dan menemukan buronan tersebut sedang berada di sebuah bengkel di wilayah yang sama. Putra, yang berprofesi sebagai satpam, akhirnya tak berkutik dan diamankan lengkap dengan ponsel miliknya. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah adalah miliknya,” ujar Aiptu Misran.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke Polres Inhu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara berat.
Pihak kepolisian menegaskan, penangkapan oknum PNS dan satpam membuktikan bahwa peredaran narkotika sudah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. Polres Inhu akan terus memburu pengedar tanpa pandang bulu demi menjaga wilayah hukumnya bersih dari ancaman narkotika.
(red)












