KAMPAR – Dua pelaku narkotika jenis sabu berinisial JI (34) warga Kelurahan Airtiris dan ER (40) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar ditangkap Polsek Kampar, Kamis (30/7/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah, JI ditangkap di Kelurahan Airtiris dan ER di Desa Limau Manis.
“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Dijelaskan Kapolsek, di TKP pertama dengan pelaku JI berhasil diamankan barang bukti 3 paket sabu, handphone dan uang Rp 540 ribu.
Di TKP kedua dengan pelaku ER ditemukan 5 paket sabu, handphone, uang Rp 340 ribu, seball plastik klip, timbangan digital dan kotak rokok.
“Keduanya ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan saat melakukan penangkapan tidak ada melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.
Awal penangkapan ini saat kita mendapatkan laporan masyarakat ada peredaran narkoba di Kelurahan Air Tiris yang sangat meresahkan masyarakat.
“Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud,” jelas AKP Asdisyah.
Sampainya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku JI dan saat digeledah ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapat barang haram itu dari ER di Desa Limau Manis,” terang Kapolsek.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim kembali bergerak mencari keberadaan ER.
“Saat itu diketahui pelaku ER berada di rumahnya dan langsung ditangkap. Dari penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap AKP Asdisyah.
Kemudian tim melakukan interogasi, pelaku ER mengakui barang haram tersebut dari BA di Pekanbaru.
“Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(red)












