Polres Kampar Tangkap Pelaku KDRT, Diduga Karena Sakit Hati

KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar tangkap seorang pria berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (29/7/2026) aekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku nekat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istri sahnya yang berinisial RO (48). Akibat KDRT dari pelaku, korban mengalami luka lebam di tubuhnya.

“Korban melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada Jum’at, 10 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja.

“Awalnya mereka adu mulut dan karena sakit hati pelaku melakukan KDRT pada korban,” ujar Kasat.

Saat itu, pelaku mendorong korban berulang kali hingga terjatuh dan ditimpa sepeda motor. Kemudian pelaku meninju dada dengan tangan kanan, sehingga korban mengalami luka lebam, tangan kanan dan kiri, punggung, perut, lutut dan betis sebelah kanan.

“Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” jelas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Setelah itu, dilakukannya penyelidikan dan periksa saksi-saksi maka dilakukan penangkapan pada pelaku yang diketahui saat itu berada di rumah adek iparnya.

“Tim langsung bergerak mencari pelaku dan pelaku diamankan di rumahnya adek ipar,” terang Kasat.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *