Polres Kuansing Bersama Ditreskrimsus Polda Riau Amankan 6 Terduga Pelaku PETI di Desa Serosah

KUANSING – Polres Kuantan Singingi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis (30/7/2026) kemarin.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kompol Johari, S.H dari Ditreskrimsus Polda Riau dengan melibatkan personel Ditreskrimsus, Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Hulu Kuantan.

Dalam kegiatan tersebut, tim mendapati enam orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Tim kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa mesin robin, selang dan karpet yang digunakan dalam aktivitas PETI.

Untuk mencegah peralatan tersebut digunakan kembali, tim melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara merusak dan membakar alat-alat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selanjutnya, keenam terduga pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun enam terduga pelaku yang diamankan berinisial HM (45), S (54), M (38), W (40), S (35) dan S (44).

AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polres Kuansing dan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polres Kuansing bersama Ditreskrimsus Polda Riau akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujar AKBP Hidayat.

AKBP Hidayat menambahkan, Polres Kuansing akan terus bersinergi dengan Polda Riau dalam upaya pemberantasan PETI. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayahnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *