Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

KAMPAR – IJ (50), warga Dusun I Kualu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, tim menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,73 gram.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Senin, 27 Juli 2026 kemarin setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Pelaku merupakan pengedar dan barang haram itu ditemukan saat dilakukan penangkapan. Ia juga mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,” ujar Aulia, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di Dusun I Kualu.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Anton Saputra bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim menemukan tiga plastik klip bening, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp200 ribu.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di dalam kamar pelaku. Di dalam dompet tersebut terdapat 10 paket sabu siap edar yang dibungkus menggunakan tisu.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya,” jelas Kapolsek.

Usai penangkapan, IJ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,”tegas AKP Aulia Rahman.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *