KUANSING – Polsek Logas Tanah Darat berhasil menemukan dan memusnahkan satu unit peralatan PETI jenis dompeng yang beroperasi di area perkebunan kelapa sawit, Desa Sako Marga Sari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIB atas tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Operasi dilaksanakan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek LTD, Aipda Ary Army Ramadhan Putra, S.E bersama Ps. Kanit Intelkam Bripka Angga, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Giri Sako Aipda Guswendri, Bhabinkamtibmas Desa Bumi Mulya Bripka Eko Siswantoro, S.H dan Bhabinkamtibmas Desa Sukaraja Briptu Ari Yugo Hutomo.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan satu unit dompeng PETI yang ditinggalkan oleh pelakunya. Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar peralatan tersebut di tempat.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena mereka diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Barang bukti juga tidak diamankan karena peralatan langsung dimusnahkan di tempat.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil, S.E., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi dari masyarakat sekaligus komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib serta terbebas dari aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak alam dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
(red)












