KUANSING – Polres Kuantan Singingi bersama Subdit IV Krimsus Polda Riau kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menertibkan 10 unit rakit PETI jenis dompeng di areal Perkebunan PT KTBM Afdeling 4 Blok D113, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa, S.H., M.H bersama Panit Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau Ipda Oon Aridilah, S.H., M.H. Tim didukung personel BKO PAM PT KTBM, personel Polsek Kuantan Mudik, personel Krimsus Polda Riau serta Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi.
Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas PETI di kawasan perkebunan PT KTBM. Tim gabungan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 11.40 WIB menggunakan empat unit kendaraan roda empat dan tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan sebanyak 10 unit rakit PETI jenis dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi.
Untuk mencegah rakit tersebut kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan. Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujar AKP Anra Nosa.
Ia menambahkan, Polres Kuansing bersama Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas PETI. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti.
(red)












