DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 28 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Korban sekaligus pelapor, Domi Tris Arce (52) mendapati seseorang yang tidak dikenal mondar-mandir di depan gudangnya usai melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan gudang tersebut.
Karena merasa curiga, korban kemudian mengintai dari balik pohon dan merekam aktivitas pelaku yang diduga sedang mencongkel gudang miliknya. Keesokan harinya Rabu, 1 Juli 2026, korban kembali mengecek kondisi gudang dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Barang-barang tersebut antara lain terali jendela, rangka pintu besi, pintu kayu, kayu resplang serta kayu kuda-kuda atap gudang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial P (43). Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Ramadhany bersama warga, kemudian diserahkan ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, personel Polsek Dumai Timur telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menerima dan membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pengiriman berkas perkara, serta melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kota Dumai.
(red)












