DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menangkap MH (27), pelaku pencurian motor di Bukit Nenas. MH ditangkap di rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Nenas 1, Jumat (18/9/2026) pagi.
Kasus ini berawal dari hilangnya Honda Beat BM 4692 HK milik korban. Motor itu diparkir di depan rumah warga yang biasa dijadikan parkir pelajar SMP Negeri 05.
Saksi memarkir motor sekitar pukul 07.10 WIB. Saat pulang sekolah, motor sudah raib. Korban lalu melapor ke Polsek Bukit Kapur. Kerugian sekitar Rp9 juta.
Motor Digadaikan ke Warga
“Setelah identitas diketahui, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo.
Saat diinterogasi, MH mengaku mencuri motor tersebut dan menggadaikannya ke B. Polisi kemudian mendatangi rumah B bersama tersangka. B tidak ada di tempat, namun motor korban ditemukan terparkir di dalam rumah.
Polisi mengamankan motor, fotokopi STNK dan dua kunci kontak asli. MH kini ditahan di Polsek Bukit Kapur dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa,” pungkasnya.
(red)












