Tindak Lanjut Laporan Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Tengah Musnahkan 1 Unit PETI di Desa Koto Kari

KUANSING – Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110. Menindaklanjuti pengaduan terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penertiban di Dusun Sungai Rumbio, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (29/7/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan bahwa laporan masyarakat diterima melalui Layanan Kepolisian 110 sekitar pukul 08.15 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel yang dipimpin Panit Opsnal Intel Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol, S.H langsung menuju lokasi pada pukul 09.45 WIB.

“Setibanya di lokasi, personel menemukan satu unit PETI jenis setingkai yang sedang beroperasi. Namun, para pelaku melarikan diri saat mengetahui kedatangan personel kepolisian,” ujar Kapolsek.

Untuk mencegah kembali digunakannya sarana penambangan ilegal tersebut, petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap satu unit PETI jenis setingkai yang ditemukan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan karena para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri.

AKP Linter Sihaloho menegaskan bahwa Polsek Kuantan Tengah akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya melalui Layanan Kepolisian 110 sebagai bentuk komitmen dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun merusak lingkungan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *