Polsek Tapung Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Bencah Kelubi, 2 Tersangka Diamankan Bersama 42 Paket Sabu

KAMPAR – Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Senin (08/06/2026) sekira pukul 16.40 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, tim berhasil menyita sebanyak 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,12 gram, serta sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi ini merupakan hasil kerja keras tim operasional setelah menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (07/06/2026). Informasi terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut langsung diteruskan

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang Dewanto S.H menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah, Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi ini merupakan hasil kerja keras tim operasional setelah menerima informasi dari masyarakat pada Minggu, 07 Juni 2026.

“Kami tidak pernah menganggap remeh setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas narkotika. Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim segera melakukan pengintaian dan pengumpulan data untuk memberikan hasil yang maksimal,” kata Kapolsek.

Saat tiba di TKP, tim menemukan dua pria yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan kedua tersangka yang berinisial AF (26) dan IR (36).

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di bawah pengawasan saksi, tim menemukan 41 paket sabu yang disimpan di dompet kecil warna hijau putih milik tersangka AF serta 1 paket sabu lainnya yang berada di depan tersangka IR,” terang Kompol YE Bambang, Selasa (09/06).

Selain narkotika, tim juga mengamankan 2 unit telepon genggam, 1 ball plastik klip bening, 1 alat hisap (bong), 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 buah mancis dan uang tunai Rp400 ribu.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka AF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama FJ (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

“Modus yang digunakan adalah sistem kerja sama penjualan, di mana tersangka membeli sabu seharga Rp4 juta dan wajib menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok setelah barang berhasil diedarkan,” jelas Kapolsek.

Pemeriksaan urine kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine yang menguatkan dugaan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Kompol YE Bambang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *