Diburu ke Sumut, DPO Pembakar Jaring Ikan di Panipahan Ditangkap Tim URC Raga Polres Rohil

ROHIL – Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap buronan kasus pembakaran jaring ikan. Tersangka berinisial IS alias M (29) dibekuk di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Perumnas. IS merupakan DPO kasus pembakaran bot dan jaring ikan milik warga Panipahan, Rohil.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, Sabtu (5/9/2026).

Otak Penyuruh, Janjikan Rp 3 Juta

Kasus ini terjadi Kamis (26/3/2026) dini hari di Panipahan. Korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga karena jaring ikan di sampan depan rumahnya terbakar.

Saat dicek, korban dan suami Abdul Rahman menemukan kain gulung kayu dan jeriken 10 liter di lokasi terbakar. Akibat kejadian itu 4 bal jaring ikan milik korban rusak. Kerugian ditaksir Rp 10 juta.

Hasil penyelidikan, IS diduga otak pelaku yang menyuruh MES alias ES membakar dengan imbalan Rp 3 juta. Namun karena bot dan jaring hanya terbakar sebagian, IS hanya memberi Rp 1 juta ke MES.

MES sendiri sudah diproses dan berkasnya tahap II di Kejari Rohil. Sedangkan IS kabur dan masuk DPO.

Diburu Hingga ke Sumut

Pengejaran dilakukan Tim Resmob hingga ke luar Riau. Pada Rabu (2/9) polisi dapat info IS di wilayah Kisaran.

“Tim mendatangi kos yang pernah ditempati tersangka. Namun IS sudah tidak ada. Setelah menggali keterangan pemilik kos dan jaringan keluarga, akhirnya diketahui IS berada di rumah Ayu di Jalan Anggrek 2 No 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan,” jelas AKBP Aldi.

Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan IS dan membawanya ke Mapolres Rohil. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi.

“IS dijerat Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *