PESSEL – Empat orang wali nagari di Kecamatan Tapan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Rabu 7/5/2026.
Pelapor, Suardi Nike dari LSM KPK-RI menduga keempat wali nagari tersebut memfasilitasi alih fungsi kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Kelompok Tani Permata Tapan.
“Kami duga ada perbuatan melawan hukum. Bukti sudah kami serahkan ke Polda,” kata Suardi kepada tim awak media, Kamis 8/5/2026.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan sedang ditelaah Ditreskrimsus. Kami belum bisa simpulkan ada pidana atau tidak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, keempat wali nagari yang disebut belum memberikan tanggapan. Tim masih berupaya mengonfirmasi ke Camat Tapan dan Ketua Kelompok Tani Permata Tapan.
Kepala KPH Pesisir Selatan, menjelaskan bahwa hutan HPK hanya bisa dilepas melalui SK Menteri LHK. Tanpa SK Pelepasan, pembukaan lahan di HPK adalah pidana sesuai UU 18/2013.
Wali Nagari yang dilaporkan oleh LSM KPK RI Suardi Nike ke Dirkrimsus Polda Sumbar Adalah sebabagai berikut:
Wali Nagari Kumbuang atas nama Syafri Ahmad, Wali Nagari Tapan Iniswati, Wali Nagari, Dusun Baru Dedi Candra dan Walinagari Simpang Gunuang Andriadi M.Pd. dia juga melaporkan ketua kelompok Tani Permata Tapan Wardimansyah.
Jual alih fungsi HPK jadi kebun sawit bisa di Pidana berat. Banyak yang udah masuk bui di Pessel-Solsel.
HPK = Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. Statusnya masih hutan negara. Boleh jadi sawit, TAPI wajib SK Pelepasan dari Menteri LHK dulu Buka duluan di penjara.
Daftar Pidana dan Denda Kalau Nekat Buka Sawit di HPK Tanpa Izin
Perbuatan Pasal Hukuman Penjara Denda Keterangan
Menduduki/Menggarap HPK tanpa izin*UU 18/2013 Psl 92 ayat 1 Max 10 tahunRp7,5 MiliarPaling sering dipake. Buka 1 ha aja kena penjara.
Menjual HPKKUHP 385 + UU 41/1999 Psl 50 4 tahun kena denda Rp1 Miliar HPK adalah tanah negara. Nggak bisa dijual wali nagari/oknum
Memakai surat palsu pelepasan HPK KUHP 263 6 tahun** – Banyak SK Menteri LHK dipalsuin
Membakar HPK untuk sawit** **UU 41/1999 Psl 78 ayat 3** **15 tahun** **Rp5 Miliar** Kalau mati ada korban = seumur hidup
Pejabat fasilitasi HPK ilegalUU Tipikor Psl 3 .20 tahun Rp1 Miliar Kades/wali nagari kena ini. Penyalahgunaan wewenang
Tidak lapor tindak pidana kehutanan UU 18/2013 Psl 111** 1 tahun Rp500 juta Kalau kamu tau tapi diem aja
Terima duit hasil HPK ilegal** **UU TPPU Psl 5** **5 tahun** **Rp1 Miliar Duit sawit dari HPK = pencucian uang
*Intinya*: *Minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun + bangkrut bayar denda.*
*2. Contoh Kasus Nyata di Sumbar – Biar Nggak Niru*
1. *Kasus Lunang Silaut 2022 : 3 orang buka 200 ha sawit di HPK tanpa SK. *Vonis: 5 tahun + denda Rp3M*. Sawit disita negara jadi milik Perhutani.
Kasus Sangir 2023 : Oknum KAN + 2 wali nagari jual HPK Rp5jt/ha ke PT. *Kena Tipikor: 7 tahun penjara*. PT-nya denda Rp7,5M.
3. Kasus Air Haji 2024*: Kelompok tani fiktif buka 50 ha HPK. Ketua kelompok *vonis 4 tahun*. 4 wali nagari jadi saksi & ikut diperiksa.
4. *Kasus Tapan 2021*: Bakar HPK buat sawit. Kebakaran meluas 300 ha. *Vonis 8 tahun + ganti rugi Rp15M*.
Pola sama: Ujungnya miskin, masuk bui, sawit dirampas negara.
3. Kenapa “Menjual HPK” Pasti Pidana?
1. Pasal 4 UU 41/1999*: Semua hutan dikuasai negara. *Rakyat/Kades/oknum KAN nggak punya hak jual.
2. Pasal 19 PP 23/2021*: HPK cuma bisa keluar dari kawasan hutan lewat SK Pelepasan Menteri LHK*. Nggak ada mekanisme “dijual wali nagari”.
3. Putusan MA 264K/Pid/2018*: Jual beli tanah dalam kawasan hutan = *batal demi hukum + pidana*. Pembeli dan penjual sama-sama masuk.
Jadi kalau ada wali nagari nawarin HPK Rp10jt/ha = Jebakan. Dia dapat duit, kamu dapat penjara.*
Unsur Pidana yang Harus Dipenuhi Gakkum KLHK*
Biar bisa dipenjara, Jaksa harus buktiin 3 ini:
1. Lahannya HPK*: Dibuktiin peta KLHK http://geoportal.menlhk.go.id + SK Penunjukan Kawasan Hutan
2. Ada perbuatan*: Nebang, pancang, tanam sawit, jual. Foto drone + saksi ahli
3. Tanpa izin*: Nggak ada SK Pelepasan Menteri LHK. Gakkum cek ke Jakarta 5 menit kelar
Kalau 3 unsur ini masuk = 90% vonis.*
Jalur Legal Kalau Mau HPK Jadi Sawit
Nggak usah pidana. Ikuti ini:
Cek dulu*: Lahan bener HPK? Cek di http://bhumi.atrbpn.go.id. Kalau HL/HP = lupakan.
Ajukan Pelepasan: PT/CV ajukan ke Menteri LHK via http://oss.go.id. *Syarat*: lereng <15%, bukan gambut, nggak moratorium.
Bayar PNBP*: Rp2jt/ha ke negara. 100 ha = Rp200jt.
Tunggu 2-5 tahun*: KLHK survey, tim terpadu turun. *Kalau lolos baru SK terbit.*
Baru urus HGU + IUP*: Ke BPN + Dinas Pertanian. *Baru boleh tanam sawit.
Total waktu 5-8 tahun, biaya Rp1M-Rp5M. Itu kalau lolos. 80% HPK Pessel ditolak karena curam gambut.
Catatan penting buat wali nagari: UU Desa Pasal 29 huruf j larang Kades jadi makelar tanah. *Pasal 30: Bisa diberhentikan. Sumpah jabatan untuk negara, bukan buat legalin HPK ke kelompok tani fiktif.
Kesimpulan: Jual dan buka sawit di HPK tanpa SK Menteri = Jalan tol ke penjara.
*HPK bukan warisan nenek moyang. Itu tanah negara.
(Tim)












