Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu ke Telayap, 3 Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci

PELALAWAN – Jaringan narkoba Pekanbaru–Pelalawan berhasil diputus Satresnarkoba. Tiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa dini hari 5 Mei 2026, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 51,33 gram yang hendak diedarkan ke Desa Telayap.

TKP penangkapan pertama terjadi sekira pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Tim menghentikan sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nopol warna hitam yang dikendarai dua pria sesuai ciri-ciri. Tersangka berinisial HH (27) dan CF (29), keduanya warga Desa Talayap, ditangkap saat terjebak antrean buka tutup perbaikan jalan.

Dari penggeledahan awal, tim menemukan 1 kotak sabun berisi 1 paket sabu dengan berat kotor 51,33 gram. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil meringkus tersangka ketiga, ANS (29), wiraswasta asal Desa Telayap.

Berawal saat tim mendapat info, ada 2 pria bawa sabu dari Pekanbaru menuju Pelalawan naik motor. Dipimpin Kasat Resnarkoba, tim melakukan penyelidikan dan cegat kedua tersangka di Lintas Timur.

Hasil interogasi, H dan C mengaku disuruh A menjemput sabu ke Pekanbaru untuk dibawa ke Telayap. A mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial DS yang masih dalam penyelidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Laporan Polisi: LP/A/53/V/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 5 Mei 2026.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan S.Sos menegaskan komitmen perang terhadap narkoba.

“Ini hasil kerja cepat tim di lapangan menindaklanjuti info masyarakat. Tersangka kurir dan pemesan sudah kita amankan. Barang bukti 51 gram sabu gagal beredar. Kami imbau warga terus lapor jika ada aktivitas narkoba di lingkungannya,” ujar Kasi Humas.

Barang bukti yang disita selain sabu 51,33 gram adalah 1 kotak sabun, 2 unit HP Android merk Vivo dan Nubia, serta 1 unit Yamaha N-Max tanpa nopol. Saat ini penyidik Satresnarkoba masih memburu pemasok lainnya, Kapolres memastikan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkoba.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *