Sita 1,20 Gram Sabu, Polsek Siak Hulu Tangkap Warga Desa Kapau Jaya

KAMPAR – JI (44), warga Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu ditangkap Polsek Siak Hulu, darinya berhasil diamankan 7 paket sabu- dengan berat kotor 1,20 gram, Rabu (6/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.

Selain sabu, tim juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 1.430.000, kotak berisikan plastik pembungkus sabu, 6 mancis, 2 kaca pirex, 3 sendok pipet dan handphone.

Awal penangkapan pelaku ini saat tim melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim mencurigai salah satu rumah dan langsung mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 7 paket kecil sabu yang sempat hendak di buang oleh pelaku kedalam lubang sumur bor.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang dibelinya dari EP. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Deni.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *