Sita 8 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Desa Teratak Buluh 

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar tangkap dua pelaku pengedar narkoba di Dusun I Pasar Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kamis (23/6/2026) lalu.

Kedua pelaku berinisial AP (32) warga Desa Teratak Buluh dan LU (22) warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu. Dari keduanya berhasil diamankan 8 paket sabu dengan berat 3.48 gram.

“Selain delapan paket sabu, tim juga mengamankan dua handphone, timbangan digital, seball plastik klip dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Senin (27/4/2026).

Berawal saat tim mengamankan 2 pelaku narkoba di Dusun I Pasar Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh. Setelah melakukan penggeledahan, tim menemukan lima paket sabu ditangan sebelah kiri AP dan tiga paket sabu ditemukan didalam kantong celana LU bagian depan sebelah kiri.

“Pelaku LU mengakui narkoba tersebut adalah miliknya diperoleh dari AP. Pelaku AP membenarkan ada memberikan narkoba jkepada LU sebelumnya,” jelas Kasat.

Selanjutnya AP juga mengakui barang haram itu dari FE (dalam lidik) di daerah Desa Teratak Buluh. Kemudian keduanya dan barang bukti dibawa guna proses sidik lanjut.

“Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,* tegas AKP Markus Sinaga.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *