Angkut 3 Kubik Kayu Ilegal, Sopir Suzuki Carry Diciduk Polisi di Lintas Bono

PELALAWAN – Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengagalkan penyelundupan kayu ilegal di Jalan Lintas Bono. Seorang petani diamankan saat mengangkut 75 lembar kayu atau setara 3 kubik menggunakan mobil Suzuki Carry Putih, Minggu malam 26 April 2026.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes menegaskan perang terhadap perusak hutan.

“Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal. Negara tidak boleh rugi karena aksi oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah,” ucapnya, Senin (27/04).

Penangkapan terhadap tersangka berinisial IS (28), warga Kecamatan Teluk Meranti dilakukan pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.54 WIB, di Jalan Lintas Bono, Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.

Kronologi penangkapan bermula saat tim melakukan patroli rutin dan mencurigai 1 unit mobil Suzuki Carry BM 8441 CK yang melintas bermuatan kayu.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, mobil itu memuat 75 lembar kayu tanpa dokumen sah hasil hutan,” ujar AKP Thomas Bernandes.

Dari interogasi awal, kayu tersebut berasal dari Kecamatan Teluk Meranti dan didapat dari seseorang bernama yang masih dalam pengejaran. Tersangka mengaku 1 kubik akan dijual ke Desa Bunut dan 2 kubik lainnya ke Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Barang bukti 1 unit Suzuki Carry putih dan 75 lembar kayu kini diamankan di Mapolres Pelalawan,” terang AKP Thomas Bernandes.

“Tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar,” tegas AKP Thomas Bernandes.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *